news

Jokowi hadir sebagai terlapor dugaan ijazah palsu, Pengacara: Bukan pelapor tapi diadukan

Rabu, 21 Mei 2025 | 01:00 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Instagram.com/@jokowi)

GENMILENIAL.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kehadiran Jokowi ke Mabes Polri itu dilakukan atas dasar laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana, tertanggal 9 April 2025.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya hadir dalam kapasitas sebagai terlapor berdasarkan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Momen Jokowi tertawa usai diminta tunjukkan ijazah: Nanti saja di pengadilan

“Hari ini Pak Jokowi itu hadir sebagai pihak yang diadukan atau dilaporkan,” kata Yakup kepada awak media di Mabes Polri.

Yakup menjelaskan bahwa laporan tersebut berbeda dengan laporan yang diajukan pihaknya di Polda Metro Jaya, di mana Jokowi bertindak sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporannya itu dugaan adanya penggunaan ijazah palsu. Jadi objek laporan pengaduan mereka adalah pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu,” ujar Yakup.

Sementara itu, dalam kasus terpisah di Polda Metro, Jokowi melaporkan beberapa pihak atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada 30 April 2025.

Baca Juga: Shabrina Leanor: Bintang baru musik Indonesia, juara Indonesian Idol 2025

“Di Polda itu Pak Jokowi sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Di sini (Bareskrim), Pak Jokowi diadukan sebagai terlapor,” tegas Yakup.

Lebih lanjut, Yakup memastikan bahwa Jokowi tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan, baik di Bareskrim maupun di Polda.

“Kami siap jika kapan pun di tahap manapun, mau di penyelidikan, penyidikan, atau di persidangan nanti. Dibutuhkan dokumen atau keterangan apapun, kami siap. Karena tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya.***

 

Tags

Terkini