Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.
Baca Juga: Kementerian PKP siapkan 10.000 unit rumah subsidi untuk Jawa Barat
“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.
Batas jemaah calon haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.***