GENMILENIAL.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap kronologi dugaan pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ayahnya yang juga merupakan anggota polisi yaitu Brigadir AK.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menuturkan, bayi berusia 2 bulan itu adalah anak kandung dari anggota polisi yang bertugas di Direktorat Keamanan dan Intelijen (Dit Intelkam) Polda Jateng.
Artanto membenarkan adanya kasus dugaan pembunuhan yang dilaporkan oleh wanita berinisial DJP selaku istri Brigadir AK sekaligus merupakan ibu bayi tersebut, pada 5 Maret 2025.
Baca Juga: Diperkenalkan ke publik hari ini, Jordi Cruyff ternyata bukan datang untuk merayu pemain Diaspora
Berdasar laporan, bayi itu dicekik lehernya hingga tewas oleh Brigadir AK.
"Benar Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK anggota Polda Jateng," tutur Artanto dalam keterangan resminya, pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Pelapor saudari DJ yang memiliki anak atas nama NA umur 2 bulan," tambahnya.
Artanto pun menuturkan kronologi bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, ibu korban menitipkan sang anak kepada pelaku di mobil, sementara dirinya pergi berbelanja.
"Kejadian pada Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJP di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja," tuturnya.
Kemudian, saat DJP kembali ke mobilnya, sang ibu sempat menyadari bayinya dalam kondisi tidak wajar.
"Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," pungkas Artanto.***