news

Banding-banding kerugian RI gegara skandal korupsi Pertamina vs PT Timah, kasus maling duit rakyat yang nilainya triliunan bos!

Sabtu, 1 Maret 2025 | 13:05 WIB
Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan) (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)

GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 terus menjadi perbincangan hangat publik tanah air. 

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.

Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Baca Juga: Kerugian Rp193,7 triliun ternyata hanya hitungan tahun 2023, Kejagung ungkap besarannya bisa mencapai 1.000 triliun

Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.

"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Berkaca dari skandal impor minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina, sebelumnya pernah terjadi kasus serupa yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dalam skandal korupsi PT Timah. 

Lantas, bagaimana perhitungan kerugian negara RI dari skandal mega korupsi Pertamina maupun PT Timah? Simak ulasan selengkapnya.

Baca Juga: 4 Fakta terkini DPR sidak ke SPBU Pertamina hingga Shell, buntut dugaan Pertamax oplos yang bikin resah warga RI

Skandal korupsi Pertamina: Rp139,7 triliun

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyebut Riva yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah, diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.

Riva selaku Dirut PT Pertamina diduga telah melakukan pembelian untuk jenis RON 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite).

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini