news

Banding-banding kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim usai Pengadilan Tinggi tetap sita aset yang dimiliki terdakwa skandal korupsi PT Timah

Minggu, 16 Februari 2025 | 20:18 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/@sandaradewi88 - @helenalim899)

GENMILENIAL.ID - Persidangan kasus skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Terkini, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Demi dukung Maung Bandung, tiga bobotoh cantik Subang ini rela desak-desakan di GOR Gotong Royong: Pertandingan berakhir seri skor 2-2

Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Terkini, Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Baca Juga: Dihadiri Bupati terpilih, ribuan bobotoh Subang turut memadati ‘Nobar Persib vs Persija’ di Gor Gotong Royong Subang

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer Helena Lim terkait kasus korupsi PT Timah tetap disita. Akibat putusan itu, aset-aset Helena pun batal dikembalikan.

Lantas, bagaimana penuturan majelis hakim terkait aset Helena Lim yang tetap disita di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Hakim: Aset Helena Lim disita sebagai bagian uang pengganti

Dalam kesempatan yang sama, Budi Susilo menuturkan pertimbangan barang bukti yang disita oleh penuntut umum tetap disita dalam kasus skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Helena Lim. 

Halaman:

Tags

Terkini