news

Harvey Moeis tak hanya rugikan 300 triliun, tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan padahal orang kaya

Kamis, 2 Januari 2025 | 21:09 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3 (Instagram.com/artis_indonesia)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC). 

Mereka yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2024, Pemuda Muhammadiyah DIY soroti soal hukum, HAM dan isu lingkungan di Indonesia

Namun, seiring dengan proses penataan data yang dilakukan, Pemprov Jakarta berupaya memastikan bahwa penerima manfaat dari program ini lebih tepat sasaran, dengan membatasi pendaftaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Kami tengah berproses untuk memastikan data penerima PBI APBD sudah lebih valid dan tidak ada kesalahan lagi di masa mendatang,” kata Ani.

Ani juga menjawab mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam BPJS Kesehatan tersebut.

Hitung-hitung biaya yang dibayar pemerintah

Jika memang Harvey dan Sandra terdaftar sejak Maret 2018, maka di tahun tersebut iuran masih bernilai Rp23 ribu.

Baca Juga: Momen Prabowo sapa masyarakat di malam tahun baru naik maung Garuda, warga berebut salam dan foto bersama

Ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada Agustus 2024 yakni Rp42 ribu.

Artinya, jika dihitung hingga saat ini, negara membayar sejumlah kurang lebih Rp6 juta rupiah untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi.***

Halaman:

Tags

Terkini