Harvey Moeis tak hanya rugikan 300 triliun, tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan padahal orang kaya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 2 Januari 2025 | 21:09 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3  (Instagram.com/artis_indonesia)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3 (Instagram.com/artis_indonesia)

Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.

Baca Juga: Cara dapat tarif PLN diskon 50 persen dan batas maksimal pembeliannya, bisa beli di mana saja?

Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.

Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.

Baca Juga: 2 Fakta terbaru soal kecelakaan Jeju Air usai masyarakat Korsel rayakan malam tahun baru 2025 dengan suasana berkabung

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.

Pemerintah akan menata ulang anggota BPJS

Untuk itu, Pemprov Jakarta akan memperkenalkan kembali program JKN mandiri kepada warga yang mampu membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat mengubah status kepesertaan mereka.

Ani mengonfirmasi bahwa keduanya memang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pratama Arhan resmi dilepas Suwon FC? begini kode soal kepergiannya dari liga Korsel hingga pernah bikin kepo iShowSpeed

Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan yang masuk dalam segmen PBI. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X