GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin pada Minggu, 22 Desember 2024.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA (Anti Stigma, Tegas, dan Cegah Tindak Pidana Narkotika) yang diinisiasi oleh Satgas Tipid Narkotika.
Polres Subang juga telah menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada sore hari yang sama.
"Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada sore hari yang sama, yang kemudian memicu dilakukannya serangkaian penyelidikan dan penggerebekan," kata AKBP Ariek Indra Sentanu dalam keteranganya pada awak media.
Lanjut AKBP Ariek, kedua tersangka, yang diketahui berinisial HS dan AN, masing-masing berusia 24 tahun dan 22 tahun, tercatat sebagai warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
"HS merupakan seorang wiraswasta, sementara AN diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diduga telah terlibat dalam jual beli obat-obatan terlarang tanpa izin edar, yang diperoleh dari jaringan pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Kapolres Subang juga menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada pukul 15.30 WIB di sebuah toko milik HS yang terletak di Dusun Kiarasari, Desa Kiarasari, Kecamatan Compreng.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, termasuk tablet berlogo DMF-NOVA dan MF, serta Tramadol.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet kain yang tersembunyi di etalase toko," ujarnya.
Selanjutnya beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 17.00 WIB, AN ditangkap di pinggir jalan Dusun Sukanengah II, Desa Sukatani, Kecamatan Compreng.