4. Mengambil tindakan pertama di TKP, apabila menemukan kasus pelanggaran atau kejahatan, dan selanjutnya melaporkan secara berjenjang, serta menyerahkan kepada posko terdekat, sehingga dapat diantisipasi dini secara cepat, tepat dan tuntas.
5. Setelah melaksanakan tugas, agar personel pengamanan TPS membuat laporan akhir penugasan, oleh karena itu, kepada personil polda jabar yang akan bertugas pengamanan Pilkada Serentak 2024.
Demikian 5 penekanan yang disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu pada apel pergeseran personel Pengamanan (PAM) TPS.
"Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa menganugerahkan bimbingan, perlindungan dan kekuatan-nya kepada kita sekalian, dalam mempersembahkan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara," tuturnya.***