news

Rugikan negara Rp1,24 miliar, Polres Subang amankan 3 tersangka korupsi pengadaan 2 unit ambulance RSUD Subang, salah satunya PNS 

Kamis, 7 November 2024 | 00:02 WIB
2 Unit mobil ambulance RSUD Subang yang disita oleh Polres Subang, Rabu 6 November 2024

GENMILENIAL.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan 2 unit ambulance RSUD Subang tahun anggaran 2020.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut Tipidkor Sat Reskrim Polres Subang telah menahan tiga orang tersangka. 

Ketiga orang tersangka tersebut yakni AJ alias AY (PNS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Barang Dinkes Subang, kemudian MDS Dirut CV NSG, dan DAR selaku komisaris CV NSG.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebanyak Rp1.24 Miliar,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu 6 November 2024.

Baca Juga: Prabowo terima PM Singapura dengan upacara jajar kehormatan dan iringan pasukan berkuda

“Barang bukti yang telah kita sita 2 unit kendaraan ambulance, kemudian 2 buah stempel dan uang tunai Rp169.700.000 dan 21 dokumen terkait dengan pengadaan Ambulance,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres Subang, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 57 orang yang menerangkan dan menguatkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

“Sedangkan saksi ahli yang diperiksa sebanyak 4 orang yaitu dari LKPP, kemudian dari laik kendaraan jalan Kemenhub RI, Auditor perhitungan keuangan negara dari BPKP Jabar dan ahli hukum pidana,”ucap AKBP Ariek.

Adapun waktu dan tempat kejadian, yaitu selama kurun waktu bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Baca Juga: Bikin optimis! ini deretan Laga Timnas Indonesia yang bikin Jepang tertunduk lesu dalam sejarah pertandingan Tim Garuda vs Samurai Biru

“Kronologi singkat yaitu pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapat bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk membeli 2 unit kendaraan ambulance,” jelasnya

Lanjut Kapolres, mobil ambulance tersebut diperuntukan bagi UPTD RSUD kelas B Subang dalam penanganan penanggulangan Pandemi Covid 19 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.150.000.000.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu tengah mintai keterangan ke 3 tersanka AJ alias AY (PNS), MDS Dirut CV NSG, dan DAR selaku komisaris CV NSG di Mapolres Subang

“Kemudian tersangka AJ alias AY selaku PPK membuat kontrak dengan perusahaan PT ISI untuk pengadaan Ambulance dengan modus operandi proses pengadaan tersebut antara AJ alias AY selaku PPK melakukan persekongkolan dengan pihak lain yaitu tersangka DAR dan MDS,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini