GENMILENIAL.ID - Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada para supir truk yang memuat pasir, tanah dan batu serta truk besar yang bermuatan barang lainya supaya memperhatikan muatan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan pada Jumat, 18 Oktober 2024.
"Dalam menekan angka kecelakaan truk bermuatan barang, pasir tanah dan batu jajaran Unit Kamsel Satlantas Polres Subang memberikan himbauan atau teguran kepada para sopir truk, " kata AKBP Ariek Indra Sentanu dalam keteranganya pada awak media.
Selain itu, mantan Kapolres Cirebon kota itu juga meminta agar para truk yang bermuatan barang-barang lainya juga memperhatikan barang bawaan atau muatan sesuai kapasitasnya.
"Kepada para sopir truk muatan Pasir, Tanah dan Batu dan pengangkut barang lainya agar tetap memperhatikan muatan nya sesuai kapasitas yang telah di tentukan," ucapnya.
Kata Kapores, Himbauan tersebut dilakukan agar terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran Lalulintas), ia pun menjelaskan bahwa truk yang bermuatan overload akan berdampak merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Bermuatan lebih atau overload akan berdampak merugikan diri sendiri dan pengendara lain, misalnya patah as, pecah ban dan tidak menutup kemungkinan bisa berdampak blong rem akibat beratnya menahan muatan," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto turut menambahkan bahwa saat ini Jajaran Satlantas Polres Subang melalui Unit Kamsel yang bekerja sama dengan pemerintah Daerah kabupaten Subang melalui Dinas Perhubungan Subang secara intensif memberikan himbauan dan teguran tegas kepada para supir truk muatan barang tersebut.
"Banyak kejadian belakangan ini truk bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti blong rem sehingga berdampak truk terguling, pecah ban, bahkan patah As serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking berat nya beban yang di bawa," kata AKP Sudirianto.
"Kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu, dan ini bisa merugikan diri supirnya pribadi bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadi nya kemacetan," sambungnya.
Saat ini, lanjut AKP Sudirianto, untuk menekan angka kecelakaan tersebut jajaranya aktif memberikan himbauan kepada para sopir, tidak hanya itu Jajaran Satlantas Polres Subang memberikan sosialisasi pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan barang (tanah, pasir, Batu dan barang lainya) kepada pengemudi angkutan barang di Wilayah Hukum Polres Subang sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 tahun 2023
"Dimana jam operasional untuk kendaraan besar atau truk angkutan barang sudah di berlakukan sesuai peraturan yang telah di terbitkan Bupati Subang yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat jam operasional berlaku dari Pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB, sedangkan hari Sabtu-Minggu dan Libur Nasional jam operasional dari Jam 06.00 wib sampai dengan pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Lebih dari sekadar penyegar dahaga, ini 7 manfaat konsumsi jus tomat bagi kesehatan