GENMILENIAL.ID - Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sedang berlangsung dan akan berakhir pada saat jadwal pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang.
Adapun salah satu agenda menarik di setiap daerah adalah perhelatan debat antar pasangan calon dalam kontestasi Pilgub (Pemilihan Gubernur), Pilbup (Pemilihan Bupati), ataupun Pilwali (Pemilihan Walikota).
Lantas, bagaimana dengan daerah dengan pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong yang tidak memiliki lawan debat?
Fenomena tersebut yang sepertinya akan terjadi pada debat Pilwali Surabaya 2024. Pasangan calon tunggal Cahyadi-Armuji akan melaksanakan debat itu akan melawan kotak kosong.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) Heru Satrio meminta KPU Surabaya untuk menyediakan empat kursi (dua untuk kursi kosong) dalam pelaksanaan debat Pilwali 2024 tersebut.
Usulan MAKI itu didasari agar adanya sosialisasi kepada masyarakat supaya mengetahui kehadiran kotak kosong dalam Pilwali Surabaya 2024 tersebut.
"Demokrasi harus ada pilihan. Monopoli itu kami tidak bisa terima," kata Heru di Kantor KPU Surabaya, pada Selasa, 2 Oktober 2024.
"Ini bentuk oligarki politik, kegagalan parpol mencetak kaderisasi di tengah bantuan politik mengalir terus. Akhirnya merapat ke hanya satu calon," tambahnya.
Menyikapi permintaan daripihak MAKI tersebut, Ketua KPU Surabaya Soeprayitno menampung usulan yang disampaikan pihak MAKI karena petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat belum keluar.
"Sampai hari ini, petunjuk teknis tentang penyelenggaraan debat belum ada, kami akan sampaikan ke pimpinan secara berjenjang mengenai masukan MAKI," tegas Soeprayitno dalam kesempatan yang sama.
"Mungkinkah saat debat ada kursi disediakan untuk pasangan calon bergambar dan tidak bergambar," pungkasnya.
Kemudian, bagaimana mekanisme debat yang akan dilakukan oleh para paslon selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024?
Debat Pilkada 2024