Meski demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).
"KPU tidak akan memfasilitasi pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," pungkasnya.
Artikel Terkait
Terjadi lagi, politik dinasti di Pilkada 2024, ternyata ini faktor di balik adanya ‘Tentakel Kekuasaan’
Pilkada 2024, KPU Subang tetapkan tiga pasangan calon pada Minggu 22 September 2024
Disebut gerbong kosong, Banteng Subang ngamuk, kerahkan seluruh kader menangkan pasangan Religius di Pilkada Subang 2024
Tidak main-main, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat akan keluarkan kader yang tidak patuh pada intruksi partai di Pilkada 2024
Makin memanas, kandidat Pilkada Subang mulai berebut pengaruh, udah bagian dari tim pemenangan lain, masih dicomot aja!
Sah! deretan artis kenamaan Indonesia ini ikut main di ajang Pilkada 2024, ada yang percaya diri hingga terkejut saat diusung partai
Jaga netralitas dan marwah organisasi, Aliansi Wartawan Subang dibekukan selama masa Pilkada 2024 berlangsung
Forum Transparasi Pilkada Subang laporkan oknum Kades yang diduga terlibat jadi panitia acara salah satu paslon ke Bawaslu Subang