GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar Rapat Koordinasi Kehumasan dan Peluncuran Pemetaan Kerawanan di Laska Hotel pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Media serta Stakeholder untuk membahas isu-isu krusial menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Dalam sambutanya, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani menguraikan tiga isu utama kerawanan yang harus sama-sama dicegah dalam Pilkada 2024 mendatang.
Isu-isu tersebut meliputi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang dan kontestasi antar peserta.
Cucu juga menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan isu yang paling krusial dalam Pilkada Subang 2024, maka dari itu hal tersebut menjadi fokus prioritas utamanya
“Netralitas ASN harus menjadi prioritas utama dalam proses Pemilihan. Seluruh ASN di Kabupaten Subang mari sama sama menjaga Netralitasnya pada seluruh tahapan Pemilihan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau dan mengajak seluruh ASN untuk senantiasa menjaga netralitasnya.
Lanjut Cucu, Bawaslu Subang sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah untuk disampaikan ke seluruh ASN di Kabupaten Subang dan menekankan terkait pentingnya menjaga sikap netral dan memedomani Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Baca Juga: ESAI : Konten media sosial dan peranya dalam menyampaikan pesan kemanusiaan
Berikutnya, terkait politik uang, kata Cucu juga menjadi isu hangat yang perlu diwaspadai dan dicegah, ia menyebut bahwa praktik politik uang dapatmerusak integritas pemilihan.
“Mari sama sama kita cegah politik uang, tolak politik uang untuk pemilihan yang jujur dan adil," ujarnya.
Disamping kedua hal tersebut, Cucu juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Subang telah mengimbau kepada KPU Subang untuk mensosialisasikan seluruh aturan teknis terkait pencalonan, aturan kampanye, hak dan kewajiban peserta pemilihan.
"Bawaslu Kabupaten Subang telah mengimbau kepada KPU Subang untuk mensosialisasikan seluruh aturan teknis mengenai pencalonan, aturan kampanye, hak dan kewajiban peserta pemilihan serta mendorong koordinasi yang berkelanjutan antara peserta dan penyelenggara," ujarnya.