GENMILENIAL.ID - KPU Kabupaten Subang ingatkan para Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pileg 2024 untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan terancam tidak dilakukan pelantikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa sejak awal dirinya sudah mengingatkan, karena bila tidak setor LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.
“Sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu,” kata Abdul Muhyi.
Baca Juga: Periksa 22 orang saksi, Polri tengah lakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan proyek PJUTS
Lanjut Muhyi, pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kemudian pada ayat (2), peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.
“Dari total 50 caleg terpilih pemilu 2024 yang akan dilantik, informasinya sudah 80 persen atau sekitar 40 orang, sudah mengisi LHKPN. Tapi yang sudah menyerahkan langsung ke KPU baru dari Partai Golkar saja,” kata Muhyi
Sementara itu, Plt. Setwan DPRD Subang H. Endang Supriatna membenarkan terkait LHKPN dari 50 orang calon anggota DPRD Subang yang akan dilantik sebenarnya semuanya telah mengisi lembaran LHKPN secara online, namun yang sudah dinyatakan lolos oleh KPK baru 45 orang.
“Seluruh calon anggota DPRD Subang, telah melakukan pengisian LHKPN, tapi yang sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPK baru 45 orang, dan sisanya kita masih menunggu,” jelas H. Endang
Kata H. Endang, saat ini bukan hanya 50 anggota DPRD Subang yang melaporkan LHKPN tersebut ke KPK, tetapi juga calon anggota DPRD lain dari seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Termasuk Provinsi dan mungkin juga DPR RI yang melakukan pengisian LHKPN yang sama ke KPK, untuk memenuhi peraturan sebagai persyaratan pelantikan.
“Ya pastinya KPK juga lebih tahu terkait jadwal pelantikan masing-masing anggota DPRD se-Indonesia, yang menjadi skala prioritas. Makanya kita tunggu saja,” ucapnya.