GENMILENIAL.ID - Pj. Bupati Subang, Dr. Imran melakukan pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang di Aula Pemda, Pada Kamis 27 Juni 2024.
Kata-kata pengukuhan diaksanakan oleh Pj. Bupati Subang yang meyakini bahwa setiap Kepala Desa agar senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di Desa.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Naskah Berita Acara pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang.
Kemudian penandatanganan Fakta integritas yang diwakili oleh Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Hj. Lilis Agustini, dan turut menandatangani Camat Serangpanjang.
Dalam sambutanya, Dr. Imran mengatakan bahwa mengacu pada UU No.3 Tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa dubah.
"Bahwa Kepala Desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih, kembali dikukuhkan," kata Dr. Imran.
Ia juga memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, mulai Pemerintah Daerah hingga Pemerintahan Desa.
"Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu Bupati" tegasnya.
Lelaki asal Aceh itu juga menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Segala perencanaan dan penganggaran harus singkron dan sinergi dengan Kabupaten.
Ia juga mengungkapkan bahwa perencanaan pembangunan pada tingkat desa harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD Kabupaten Subang
"Review dengan baik sebelum sampai Kabupaten, perencanaan yang dilakukan tingkat desa," ungkapnya.