GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga punya keterkaitan dengan kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun pertimbangan dilakukanya pencegahan ke luar negeri, kata Ali Fikri agar para pihak selalu hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Jadi sorotan publik, Kementerian PUPR pastikan kualitas tol MBZ sesuai prosedur
"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali Fikri dikutip dari PMJNews pada Rabu, 29 Mei 2024
Kendati begitu, Ali Fikri belum bisa menjelaskan lebih rinci tentang siapa sosok dua orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK tersebut.
"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Ali.
Ia pun menjelaskan bahwa pengajuan pencegahan itu merupakan yang pertama dan bisa diperpanjang.
"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," tuturnya.