GENMILENIAL.ID - Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan terobosan terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Terobosan tersebut yaitu nomor Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan diganti dengan menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut akan dimulai pada Juni 2025 mendatang.
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti bentuknya seperti ini," Kata Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJNews pada Selasa, 28 Mei 2024.
Lebih lanjut, Yusri juga menuturkan bahwa nantinya akan berada dalam single data, bukannhanya SIM tapi juga bisa buat NPWP, BPJS dan lain-lain.
"Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan," terangnya.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek batalkan kenaikan UKT tahun ini
Ia juga menambahkan bahwa pergantian nomor SIM menjadi NIK akan mulai disosialisasikan dan pihaknya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pergantian tersebut.
"Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silakan sampai 5 tahun ke depan," kata Yusri
"Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," tambahnya.