Baca Juga: Pemerintah berencana perpanjang bansos hingga Desember 2024
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram.
"Dari tangan pelaku Dompu ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram," ungkap AKP Heri.
Selanjutnya, untuk kasus kedua Kasat Res Narkoba Polres Subang juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di sebuah rumah tinggal yang berada di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Pada penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial RF alias D (28 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
"Saat dilakukan penggeladahan, didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah,” kata AKP Heri.
Baca Juga: Presiden Jokowi saksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua MA
“Saat diinterograsi RF memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AA yang kini masuk dalam DPO," tambahnya.
AKP Heri juga menambahkan bahwa pelaku RF mendapatkan jenis sabu seluruhnya sebanyak 15 gram yang diambil di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan telah dijual sebagian namun keburu ketangkap.
"Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjual belikan. Dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO," ungkap Heri.
Dari tangan tersangka RF, polisi telah mengamankan 39 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan scorpion.
"Kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android merk Oppo. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku ini seberat 10,18 gram," ungkap Heri.
Kasat Res Narkoba Polres Subang ini juga mengatakan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan tempat tinggalnya.
Kini kedua pelaku tersebut sudah berada di Mapolres Subang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatanya kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.