Adapun untuk ke 4 orang tersangka kasus sediaan farmasi yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Adapun untuk ke 4 orang tersangka kasus sediaan farmasi yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.