news

Dalam 1 bulan, Satres Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka

Jumat, 19 April 2024 | 20:25 WIB
Konferensi Pers Sat Res Narkoba Polres Subang dalam ungkap kasus peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa ijin, Jumat 19 April 2024

Adapun untuk ke 4 orang tersangka kasus sediaan farmasi yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

 

Halaman:

Tags

Terkini