Adapun untuk ke 4 orang tersangka kasus sediaan farmasi yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Adapun untuk ke 4 orang tersangka kasus sediaan farmasi yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Artikel Terkait
Berikan rasa aman, Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada puluhan sopir bus di Terminal Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka
Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang gelar penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di SMAN 1 Purwadadi
Sat Res Narkoba Polres Subang gerebek tiga lokasi peredaran miras ilegal, ratusan botol miras diamankan polisi
Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada belasan pengemudi travel di Subang, seperti ini hasilnya
Sat Reskrim Polres Subang amankan 22 pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia