Dalam 1 bulan, Satres Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 19 April 2024 | 20:25 WIB
Konferensi Pers Sat Res Narkoba Polres Subang dalam ungkap kasus peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa ijin, Jumat 19 April 2024
Konferensi Pers Sat Res Narkoba Polres Subang dalam ungkap kasus peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa ijin, Jumat 19 April 2024

Adapun untuk ke 4 orang tersangka kasus sediaan farmasi yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X