Himbauan tersebut adalah parpol peserta pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang.
Untuk menertibkan atau mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri oleh peserta pemilu terlebih dahulu.
Kemudian terakhir, Bawaslu Kabupaten Subang bersama semua jajaran akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang sebagai salah satu strategi pengawasan dalam mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa tenang.