GENMILENIAL.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari turut menanggapi terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa menteri dan presiden diperbolehkan untuk turut serta dalam kampanye ataupun memihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi pada awak media saat dirinya berada di Pangkalan TNI AU Halim Jakarta dalam penyerahan pesawat C-130 J Super Hercules dari Kemenhan ke TNI Angkatan Udara (AU) pada Rabu, 24 Januari 2024
Menurut Hasyim apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi merupakan norma yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu.
"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," ujar Hasyim Asyari dikutip dari PMJNews pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca Juga: 7 Tips sukses dalam mengembangkan ide bisnis yang menguntungkan
Kata Hasyim, payung hukum pemilu sudah jelas mengatur jenis-jenis pejabat negara antara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye.
Ia juga menyampaikan bahwa apa yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo merupakan sebuah aturan yang sudah ditetapkan.
"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa seorang presiden diperbolehkan melakukan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan Jokowi pun menyebut bahwa presiden juga boleh memihak kepada salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
Baca Juga: Catat! 8 Tips sukses mengelola team work yang efektif
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi
Namun, kata Jokowi selama melakukan kampanye seorang presiden harus melakukan cuti terlebih dahulu.
Disamping itu, presiden juga tidak diperbolehkan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.