GENMILENIAL.ID - Seorang pria asal Kecamatan Pabuaran Subang telah dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Subang karena didapati telah mengedarkan narkotika nenis ganja.
Polisi mendapatkan laporan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa diduga ada seotang pria yang melakukan pengedaran narkotika jenis ganja diwilayah Pabuaran Subang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapam terhadap pelaku DN (32 tahun) yang diduga merupakan warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya pelaku DN diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Pabuaran.
"Kami sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya pengedar narkotika jenis Ganja di wilayah Pabuaran Subang, setelah itu, kami bersama tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, pada hari Rabu, 2 Desember 2023 lalu," kata AKP Heri Nurcahyo.
"Sekira pukul 20.30 WIB, dan kami pun mendapati DN dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP)," tambahnya.
Heri juga menambahkan, setelah melakukan penangkapan dan menggeledah kediaman DN, pihaknya menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat.
"Di rumah DN, petugas kami mendapatkan barang bukti 8 delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit lakban berwarna coklat dengan berat bruto 368,01 gram," ungkapnya.
Baca Juga: Ulang tahun ke 2, D'Castello gelar berbagai kegiatan dan bazar UMKM warga sekitar
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Subang juga telah mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu buah kantong plastik berwarna hijau, satu buah kantong plastik berwarna putih dan satu buah timbangan digital.
"Pelaku ini mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial M diduga berasal dari Bandung dengan cara mengambil ganja kering itu di wilayah Pabuaran," jelasnya.
Lanjut Heri, barang bukti Ganja kering tersebut, dipecah menjadi beberapa paket, sehingga pelaku pun siap untuk mengedarkannya.
"Paket ganja kering tersebut oleh pelaku DN ditempelkan ditempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," imbuhnya.