news

Kasus Subang, LPSK datangi rumah keluarga korban pembunuhan ibu dan anak

Kamis, 26 Oktober 2023 | 23:12 WIB
LPSK datangi kediaman keluarga korban kasus Subang, Kamis 26 Oktober 2023

GENMILENIAL.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mendatangi keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak yang telah menewaskan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Tim dari LPSK datang mengunjungi rumah Yoris Raja Amanullah dan Lilis Sulastri yang merupakan kakak dari almarhum dari Tuti Suhartini untuk melakukan asesmen.

Pada kunjungan tersebut, tim LPSK melakukan bincang-bincang dengan para keluarga korban, mereka pun bertanya terkait perjalanan kasus pembunuhan ibu dan anak hingga keadaan para keluarga korban.

Namun tidak ada pernyataan apapun yang diberikan oleh tim LPSK kepada awak media yang pada saat bersamaan berada di rumah keluarga korban.

Baca Juga: Sat Res Narkoba Polres Subang gelar penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di SMAN 1 Purwadadi

Lilis Sulastri yang merupakan kakak kandung dari Tuti Suhartini yang juga bibi Danu, dirinya mendukung pihak LPSK agar melindungi Danu dan keluarga korban hingga kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut terungkap dengan tuntas.

"Saya kakak almarhumah dan bibi tersangka Danu sangat setuju Danu dijadikan justice collaborator," ujarnya.

Lanjut Lilis, saat ini kasus tersebut bisa terungkap dan telah ditetapkanya kelima tersangka oleh Polda Jawa Barat merupakan berkat Danu yang datang menyerahkan diri dan mengungkap semunya.

Oleh karena itu, Lilis pun berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Danu dan keluarga korban.

Baca Juga: Pemda Subang umumkan hasil seleksi open bidding komisaris BUMD PT SS dan PT SEA, ini hasilnya

"Kami sangat mendukung LPSK memberikan perlindungan hukum kepada Danu dan juga kami selaku keluarga korban," ucapnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, lanjut Lilis tentu akan mengancam keselamatan Danu dan juga keluarga korban.

Danu sebagai saksi pelaku mau bekerja sama dengan polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan yang telah menimpa adik dan keponakanya tersebut.

"Secara sederhana, arti justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini