GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan 2 orang anggota geng motor yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis krambit dan pisau kecil yang diduga akan dilakukan untuk tawuran.
Kedua orang tersangka tersebut berinisial RP (26 tahun) asal dari Pagaden Kabupaten Subang, dan DS (23 tahun), belum bekerja asal dari daerah Cipunagara Kabupaten Subang.
"Pelapor RA, usia 24 tahun, Laki-laki, Sukamenak, Subang," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media pada Konferensi Pers di Mapolres Subang, Jumat 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Patut dicoba! ini 10 tips dalam menggali ide dan gagasan dalam membuat tulisan
Adapun waktu dan tempat kejadian, lanjut AKBP Ariek, pada hari Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Sompi Gg. Sunda, Kelurahan Cigadung Kabupaten Subang.
"Barang bukti yang diamankan adalah satu buah senjata tajam jenis krambit dan satu buah pisau kecil," tambahnya.
Lanjut AKBP Ariek, Polres Subang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya segerombolan geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran.
"Ketika mendapatkan informasi tersebut, dari Polres Subang yaitu Sat Reskrim Polres Subang langsung segera ke TKP kemudian diamankanlah dua orang tersangka (RP & DS) tersebut, dimana dua orang tersangka tersebut membawa dua alat bukti senjata tajam," imbuhnya.
Baca Juga: 6 Tips menciptakan karakter tokoh utama yang memikat dalam sebuah novel
Dengan adanya upaya cepat yang dilakukan Polres Subang, kata AKBP Ariek pihaknya telah berhasil mencegah keributan atau tawuran yang akan terjadi diantara geng motor.
Atas perbuatanya kedua orang pelaku tersebut pun terancam dengan penjara paling lama maksimal selama 9 tahun, hal tersebut terkait dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
"Kemudian ancaman pidanannya yaitu penjara paling lama 9 tahun, itu terkait dengan kasus Undang-undang Darurat," tuturnya.