Pertanyakan proyek perusahaan diduga blacklist, wartawan Subang mengaku diancam UKPBJ

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:25 WIB
Kantor UKPBJ Subang (kiri) dan Yanto, wartawan Subang (kanan) dalam persoalan dugaan perusahaan blacklist
Kantor UKPBJ Subang (kiri) dan Yanto, wartawan Subang (kanan) dalam persoalan dugaan perusahaan blacklist

Yanto mengatakan, kedatangannya ke UKPBJ dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perusahaan yang disebut masuk daftar hitam tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang diduga telah masuk blacklist masih dapat mengikuti proses pengadaan dan menjalankan pekerjaan pemerintah.

"Saya berharap Kepala UKPBJ pak BS tidak emosional atau marah-marah. Yang kami minta sederhana, yaitu klarifikasi dan keterangan yang jelas mengenai bagaimana perusahaan tersebut bisa lolos, terutama jika memang benar perusahaan itu masuk daftar hitam," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung jadi Wantimpres, dari pengkritik pemerintah ke lingkar penasihat Presiden

Menurut Yanto, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain status perusahaan, ia juga berharap terdapat penjelasan mengenai proses evaluasi serta dasar yang menjadi pertimbangan hingga perusahaan tersebut dapat mengikuti proses pengadaan dan mengerjakan proyek pemerintah.

UKPBJ diminta beri penjelasan

Yanto berharap Pemkab Subang maupun pihak yang berwenang memberikan klarifikasi mengenai status perusahaan yang disebut masuk daftar hitam.

Ia juga meminta penjelasan mengenai proses pengadaan yang memungkinkan perusahaan tersebut tetap mengikuti tahapan pengadaan hingga menjalankan pekerjaan pemerintah.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan jadi Kepala Bakom gantikan Qodari, apa alasannya?

Di sisi lain, Yanto berharap ada penjelasan dari UKPBJ terkait pernyataannya bahwa dirinya mendapat ancaman akan dilaporkan setelah meminta keterangan kepada kepala unit berinisial BS.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak UKPBJ maupun Pemkab Subang mengenai pernyataan Yanto tersebut.

Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan status perusahaan yang disebut masuk daftar hitam, proses pengadaan yang diikutinya, serta dasar yang memungkinkan perusahaan tersebut menjalankan pekerjaan pemerintah.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X