Karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang tersedia.
Cara cek penerima bansos lewat HP
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan menggunakan telepon seluler melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: 172 Peserta pendidikan dokter spesialis FK Unair keracunan makanan, kegiatan diliburkan
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Buka menu Cek Bansos.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik Cari Data.
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi terkait periode data, nama penerima, desil, hingga status bansos.
Cara cek penerima melalui situs cek bansos
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, maupun komputer yang terhubung dengan internet.
Berikut caranya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Ketik kode captcha yang muncul pada kotak verifikasi.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik Cari Data.
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi penerima, termasuk keterangan desil.
Dengan penyaluran yang diperpanjang hingga Oktober-Desember 2026, masyarakat yang masuk sasaran program masih dapat memperoleh bantuan pangan beras sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Bansos pangan beras dirapel di September 2026, ini langkah saat bantuan belum kunjung diterima
Apa tujuan penerima bansos di September 2026 pakai scan wajah? Ada hubungannya dengan DTSEN
Belum terima bantuan PKH tahap 3 di September 2026? Begini cara usulkan diri di cek bansos
Kapan bansos PKH BPNT tahap 4 cair? Siap-siap pencairan Oktober-Desember 2026
Cara cek bansos September 2026 dengan NIK, warga desil berapa yang bisa ikut?
Sistem desil jadi bayang-bayang rakyat kecil: Bagi yang dianggap 'kaya', bansos akan terhenti
Hati-hati! Ini 5 penyebab bansos PKH dan BPNT tahap 4 di tahun 2026 gagal cair, penerima bisa dicoret