Bansos beras 30 kg lanjut sampai akhir tahun 2026, siapa yang berhak mendapatkan?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 29 September 2026 | 22:31 WIB
Cek penerima bansos beras 2026 untuk program penerima bantuan pangan (PBP) (Instagram/kemensosri)
Cek penerima bansos beras 2026 untuk program penerima bantuan pangan (PBP) (Instagram/kemensosri)

Karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang tersedia.

Cara cek penerima bansos lewat HP

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan menggunakan telepon seluler melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: 172 Peserta pendidikan dokter spesialis FK Unair keracunan makanan, kegiatan diliburkan

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka menu Cek Bansos.
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Klik Cari Data.
  5. Hasil pencarian akan menampilkan informasi terkait periode data, nama penerima, desil, hingga status bansos.

Cara cek penerima melalui situs cek bansos

Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, maupun komputer yang terhubung dengan internet.

Baca Juga: Tak hanya temuan klaster mewah, sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong juga menguak minimnya pengawasan CCTV

Berikut caranya:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan 16 digit NIK.
  3. Ketik kode captcha yang muncul pada kotak verifikasi.
  4. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
  5. Klik Cari Data.
  6. Hasil pencarian akan menampilkan informasi penerima, termasuk keterangan desil.

Dengan penyaluran yang diperpanjang hingga Oktober-Desember 2026, masyarakat yang masuk sasaran program masih dapat memperoleh bantuan pangan beras sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X