Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 November 2022, majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Di balik kepulangan Guruh Sukarnoputra, ada cinta tulus sang kakak Megawati hingga akhir hayat
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indra Kenz. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Indra Kenz menyatakan pembebasan bersyaratnya telah melalui proses yang menurutnya sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku.
Sementara tudingan mengenai waktu pembebasannya sebelumnya disampaikan oleh akun Threads tersebut dalam unggahannya.***
Artikel Terkait
DPR soroti lapas usai kasus Ammar Zoni, minta audit sistem keamanan nasional
Dihalang-halangi saat sidak ke Lapas Cibinong hingga terlibat aksi saling dorong, Ombudsman temukan kamar khusus dengan pengawalan
Jejak skandal napi super kaya di Lapas Cibinong: Punya kamar dengan TV-kulkas hingga jalur rahasia
Terungkap dugaan pungli di Lapas Cibinong usai viral kamar mewah sewaan napi berkantong tebal
Ombudsman soroti kejanggalan mobil mewah di klaster hunian di Lapas Cibinong: Enggak mungkin napi biasa
Respons Menteri Imipas soal dugaan napi yang sembunyi saat sidak kamar mewah di Lapas Cibinong
Profil Yudi Suseno, Ditjenpas Jabar yang tepis rumor adanya kamar mewah punya napi tajir di Lapas Cibinong