Indra Kenz ramai jadi sorotan, terima pembebasan bersyarat di tengah ramainya sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 27 September 2026 | 17:02 WIB
Indra Kenz Buka suara soal pembebasan bersyarat yang diterima dari Lapas Cibinong (Instagram/indrakenz)
Indra Kenz Buka suara soal pembebasan bersyarat yang diterima dari Lapas Cibinong (Instagram/indrakenz)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 November 2022, majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Di balik kepulangan Guruh Sukarnoputra, ada cinta tulus sang kakak Megawati hingga akhir hayat

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indra Kenz. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Indra Kenz menyatakan pembebasan bersyaratnya telah melalui proses yang menurutnya sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku.

Sementara tudingan mengenai waktu pembebasannya sebelumnya disampaikan oleh akun Threads tersebut dalam unggahannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X