Indra Kenz ramai jadi sorotan, terima pembebasan bersyarat di tengah ramainya sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 27 September 2026 | 17:02 WIB
Indra Kenz Buka suara soal pembebasan bersyarat yang diterima dari Lapas Cibinong (Instagram/indrakenz)
Indra Kenz Buka suara soal pembebasan bersyarat yang diterima dari Lapas Cibinong (Instagram/indrakenz)

Baca Juga: Tiga atlet panahan Subang bawa pulang medali dari Bandung, kontingen masih punya peluang

“Ternyata lebih cepat 1 jam dari bisikan jin yang saya dengar,” lanjutnya.

Dalam unggahan tersebut, akun itu juga mengajak pengguna media sosial untuk mengawal proses pemeriksaan Ombudsman.

“Ayo rekan-rekan, kawal dan bantu support Ombudsman. Doakan jajaran Ombudsman selalu sejalan dengan harapan kita,” sambungnya.

Utas tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan disebut telah dilihat lebih dari 135 ribu kali.

Baca Juga: Sekelompok pemuda diduga geng motor serang warga di Jl Otista Subang pakai balok dan merecon

Indra Kenz tunjukkan surat pembebasan bersyarat

Indra Kenz kemudian memberikan penjelasan dengan membalas utas tersebut. Ia mengunggah foto surat pembebasan bersyarat yang dikeluarkan pada 22 September 2026.

Dalam surat itu, terlihat keputusan pembebasan bersyarat Indra Kenz berlaku untuk pelaksanaan pada 24 September 2026.

“Izin menjelaskan kak, SK PB saya sudah keluar sejak tanggal 22 September 2026 dan saya baru diproses untuk pelaksanaan pembebasan bersyaratnya tanggal 24 September kemarin ya kak,” jelas Indra Kenz.

Baca Juga: Jejak kecelakaan maut yang dialami polisi di Tanjung Priok: Tewas ditabrak truk saat bawa berkas Kejaksaan

Ia juga menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Semua sudah melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Terima kasih,” tuturnya.

Indra Kenz terpidana kasus Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan terpidana dalam kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X