WNI Tewas di Armenia dengan tangan terikat dan mulut dilakban, KBRI Kyiv ungkap polisi amankan terduga pelaku

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 21 Juli 2026 | 16:44 WIB
Ilustrasi - kasus seorang WNI ditemukan tewas di Armenia yang diduga jadi korban pembunuhan sesama WNI (Unsplash/William F. Santos)
Ilustrasi - kasus seorang WNI ditemukan tewas di Armenia yang diduga jadi korban pembunuhan sesama WNI (Unsplash/William F. Santos)

“Keluarga belum melihat jelas foto jenazah dan tidak tahu cara memulangkan jenazah ini seperti apa,” ujar pemilik akun dalam unggahan lainnya.

Kasus ini juga menarik perhatian publik figur Uya Kuya yang turut memberikan informasi terkait penanganan kasus oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv.

Baca Juga: Asesmen jadi kunci, ribuan ASN Subang belum masuk peta talenta

“KBRI sudah mengirimkan Nota Diplomatik untuk consular access dan sedang menunggu izin consular access tersebut,” tulis Uya Kuya.

KBRI Kyiv lakukan koordinasi intensif

Dalam perkembangan terbaru, KBRI Kyiv disebut telah melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan otoritas Armenia sejak menerima laporan kematian korban di Yerevan pada 15 Juli 2026.

Koordinasi juga dilakukan pada 16 Juli 2026 bersama Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, serta komunitas WNI setempat.

“Berdasarkan informasi awal dari otoritas Armenia, baik korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku merupakan WNI," tulis keterangan yang dibagikan, Senin 20 Juli 2026. 

Baca Juga: Terminal Petikemas Patimban beroperasi, Perumda TRS siap genjot pasokan air bersih

Proses penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah WNI telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.

Selain itu, KBRI Kyiv telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia pada 18 Juli 2026 guna memperoleh akses kekonsuleran.

“Nota Diplomatik ini untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi penanganan jenazah WNI serta bertemu dengan salah satu WNI yang sedang menjalani proses hukum,” demikian disampaikan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X