Usutan penyekapan jahanam Taufik Hidayat belum usai, polisi temukan alat siksa berupa kaki meja besi di TKP

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 19 Juli 2026 | 22:31 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penyiksaan terhadap wanita asal Bandung (YTR) oleh tersangka sekaligus mantan kekasihnya, Taufik Hidayat (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penyiksaan terhadap wanita asal Bandung (YTR) oleh tersangka sekaligus mantan kekasihnya, Taufik Hidayat (Dok. Polri)

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap detail peristiwa dapat terungkap secara utuh dan tidak menyisakan celah dalam proses hukum.

Baca Juga: Pertama kali ke Subang, wisatawan Jakarta terkesan udara sejuk dan alam asri Ciater

Polisi temukan berbagai alat penyiksaan

Selain mengandalkan kesaksian, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat penyiksaan terhadap korban.

Menurut Hendra, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berlangsung secara sistematis dalam jangka waktu panjang.

Hal ini membuat kondisi korban mengalami kerusakan fisik yang sangat parah.

“Kesaksian saksi membantu memastikan penggunaan berbagai alat penyiksaan, mulai dari pukulan tangan kosong,” jelasnya.

Baca Juga: Wisata VW dan offroad Ciater Subang kian diminati, tawarkan sensasi alam sejuk bebas polusi

Ia menambahkan bahwa polisi juga menemukan benda lain seperti helm, kaki meja besi, hingga senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa penyiksaan dilakukan secara brutal dan berulang.

Derita korban dan proses hukum berlanjut

Akibat penyiksaan tersebut, korban YTR kini mengalami dampak serius berupa kebutaan total, gangguan bicara, hingga kelumpuhan.

Kondisi ini membuat korban harus menjalani pemulihan jangka panjang.

Baca Juga: Prabowo siap luncurkan motor listrik nasional, harap petani ikut rasakan manfaatnya

Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang kontak oleh keluarga selama hampir tiga tahun. Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban disekap oleh pelaku selama kurun waktu tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X