Menteri UMKM larang marketplace naikkan biaya layanan, pelanggar diancam sanksi tegas

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:15 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyoroti keluhan para seller di marketplace terkait adanya rencana kebijakan biaya layanan baru (Instagram.com/@maman.abdurrahman.st)
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyoroti keluhan para seller di marketplace terkait adanya rencana kebijakan biaya layanan baru (Instagram.com/@maman.abdurrahman.st)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan larangan sementara bagi platform marketplace untuk menaikkan biaya layanan kepada para penjual atau seller.

Kebijakan ini muncul di tengah keluhan pelaku UMKM yang merasa terbebani setelah sejumlah platform e-commerce menaikkan biaya layanan pada Mei 2026.

Kenaikan tersebut dinilai berpotensi menekan margin keuntungan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan penjualan daring sebagai sumber utama pendapatan.

Baca Juga: Kronologi mencekam longsor Curug Cileat Subang: Dua wisatawan Karawang hilang terseret saat mendaki

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta agar tidak ada kenaikan biaya layanan sebelum adanya regulasi resmi yang mengatur mekanismenya.

“Kamí sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, dan saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2026.

Kesepakatan tahan kenaikan biaya

Maman menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah dan pihak marketplace telah mencapai kesepakatan untuk menahan kenaikan biaya layanan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Dua wisatawan terseret longsor di Curug Cileat Subang, pencarian dihentikan karena hujan, korban belum ditemukan

Langkah ini dinilai penting guna menjaga stabilitas usaha pelaku UMKM, yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persaingan harga hingga perubahan kebijakan platform digital.

Ia juga menyoroti bahwa hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM umumnya diikat dalam kontrak kerja sama jangka panjang, sehingga perubahan biaya tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

“Biasanya ada kontrak satu tahun antara marketplace dengan UMKM. Jadi tidak bisa sembarangan menaikkan biaya layanan di tengah jalan,” jelasnya.

Baca Juga: Akhir pelarian pelaku penembak Bripka Arya Supena di Lampung: Tewas dalam baku tembak dengan polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X