Akhir pelarian pelaku penembak Bripka Arya Supena di Lampung: Tewas dalam baku tembak dengan polisi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 15 Mei 2026 | 18:33 WIB
Menyoroti insiden penembakan yang menewaskan anggota Ditintelkam Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena (Instagram.com/@subdit3.jatanraslpg)
Menyoroti insiden penembakan yang menewaskan anggota Ditintelkam Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena (Instagram.com/@subdit3.jatanraslpg)

Dalam insiden tersebut, Bahroni akhirnya tewas setelah terkena tembakan dari aparat kepolisian.

“Jenazah pelaku telah dievakuasi tim gabungan ke RS Bhayangkara Polda Lampung,” kata Helfi.

Baca Juga: Kronologi insiden kebakaran di RSUD Dr Soetomo Surabaya, diduga dari korsleting listrik ruang farmasi lantai 5

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan senjata api yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Bermula dari aksi curanmor

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Yussy Akmal dengan menggunakan kunci letter T.

Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh Bripka Arya Supena yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Usai viral menolak final ulang LCC MPR, sosok Kepala Sekolah SMAN 1 Pontianak ternyata pernah bikin tesis ‘Perilaku Sosial Anak’

Situasi pun memanas ketika pelaku dan korban terlibat aksi saling dorong hingga berujung perkelahian.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga berhasil merebut senjata api milik korban.

“Pelaku sempat merebut senjata api korban sebelum akhirnya melakukan penembakan,” ungkap Helfi.

Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menembak Bripka Arya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga: Teguran menohok Helmy Yahya soal ucapan MC LCC 4 Pilar MPR Kalbar: Pikirkan dulu sebelum bicara

Kasus masih didalami

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X