Terungkap peran 3 tersangka di kasus 2 PRT terjatuh dari lantai 4 kos Benhil

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 7 Mei 2026 | 08:01 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus jatuhnya 2 pekerja rumah tangga dari lantai 4 kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat (Instagram.com/@dpr_ri))
Menyoroti fakta terkini kasus jatuhnya 2 pekerja rumah tangga dari lantai 4 kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat (Instagram.com/@dpr_ri))

GENMILENIAL.ID – Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus terjatuhnya dua pekerja rumah tangga (PRT) dari lantai 4 sebuah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada 22 April 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

Setelah tiga minggu proses penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial AV, T, dan WA yang diduga memiliki keterkaitan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Akhir pelarian sepasang kekasih di Medan, diduga bobol ATM seorang nenek hingga Rp45 juta

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah keterangan yang mengarah pada keterlibatan para pihak dalam proses perekrutan hingga hubungan kerja korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka AV merupakan majikan dari kedua korban PRT yang diketahui telah bekerja sejak November 2025 hingga April 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga: ICCN akan gelar Indonesia Culture Festival 2026 di Malang, angkat konsep living museum

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga di lokasi tersebut.

Keduanya telah lebih dulu ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026.

Polisi menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan pendalaman penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: ICF 2026 angkat Boon Pring sebagai ruang hidup, satukan budaya, alam, dan ekonomi

Dugaan korban tidak betah hingga nekat melompat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X