Jadi tersangka KPK kasus pemerasan sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer minta maaf pada Prabowo

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer yang langsung meminta maaf pada Presiden Prabowo usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK (Instagram/immanuelebenezer)
Wamenaker Immanuel Ebenezer yang langsung meminta maaf pada Presiden Prabowo usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK (Instagram/immanuelebenezer)

GENMILENIAL.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel dihadirkan dalam konferensi pers KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025 bersama 10 tersangka lainnya. Mereka mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

Di hadapan awak media, politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya.

Baca Juga: KPK bongkar peran Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, terima Rp3 miliar setelah 2 bulan menjabat Wamenaker

“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” kata Noel saat digiring keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Noel juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.

“Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya singkat.

Dalam keterangan resmi, KPK menjelaskan bahwa Noel berperan melakukan pembiaran hingga turut meminta jatah dalam praktik pemerasan tersebut.

Baca Juga: Pesantren sebagai jawaban generasi digital: Menjaga adab, menumbuhkan pikiran kritis

Padahal, ia memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya proses sertifikasi.

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa Noel terbukti menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Uang itu masuk pada Desember 2024.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta. Artinya, proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” kata Setyo.

Baca Juga: Kapolsek Subang dampingi petani tanam jagung di lahan 5 hektar Sukamelang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X