Megawati rangkap jabatan Sekjen usai Hasto resmi tak lagi di kepengurusan PDIP

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:54 WIB
Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan Eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Instagram.com/@genbanteng)
Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan Eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Instagram.com/@genbanteng)

GENMILENIAL.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memutuskan untuk merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP dalam struktur kepengurusan 2025–2030.

Keputusan ini diambil setelah tidak lagi dicantumkannya nama Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menjabat Sekjen selama dua periode sejak 2015.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Kongres ke-6 PDIP yang digelar di Nusa Dua, Bali, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga: Megawati menangis saat Hasto hadir di Kongres PDIP: Kebenaran pasti menang

Dalam susunan kepengurusan yang dibacakan, Megawati tidak menunjuk pengganti langsung untuk posisi Sekjen dan memilih merangkap jabatan itu sementara waktu.

"Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap," kata Ketua Steering Committee Kongres PDIP, Komarudin Watubun, dalam konferensi pers di lokasi kongres.

Komarudin menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pertimbangan pribadi Megawati sebagai ketua umum partai.

Ia belum bisa memastikan apakah posisi Sekjen akan tetap dirangkap oleh Megawati selama lima tahun ke depan.

Baca Juga: Evaluasi kinerja BUMD Subang, Kang Rey: Bukan hanya soal laba, tapi juga tata kelola dan inovasi

"Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan," ujarnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Ia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui DPR RI, dan telah dibebaskan dari rumah tahanan.

Saat ditanya soal kemungkinan Hasto kembali ke struktur kepengurusan, Komarudin enggan berspekulasi.

Baca Juga: Berkendara aman tak cukup hanya bisa nyetir, ini 3 aspek yang wajib diperhatikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X