Menkumham tegaskan eks TNI AL Satria Arta kehilangan status WNI jika terbukti jadi tentara asing

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 23 Juli 2025 | 16:14 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas (kemenkum.go.id)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas (kemenkum.go.id)

GENMILENIAL.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara otomatis gugur apabila terbukti bergabung dengan militer negara asing.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik mantan anggota TNI AL tersebut yang disebut ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“WNI yang menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Gunung Marapi erupsi, kolom abu capai 1.600 meter dan warga diminta jauhi radius 3 km

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf (d) dan (e).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas militer asing tanpa izin presiden, atau secara sukarela bergabung dalam jabatan yang hanya diperuntukkan bagi warga negara negara tersebut.

Supratman menegaskan, kehilangan status WNI dalam kasus seperti itu tidak memerlukan proses pencabutan administratif.

“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, status WNI-nya gugur otomatis secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Lovina dan Medewi Festival siap gairahkan pariwisata Bali Barat Juli ini

Hingga saat ini, menurut Supratman, belum ada laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri terkait status Satria.

Namun, jika benar terbukti, maka untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X