Saat AS larang imigran masuk, China justru berlakukan bebas visa untuk 55 negara termasuk Indonesia

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:32 WIB
Presiden AS, Donald Trump (Instagram.com/@realdonaldtrump)
Presiden AS, Donald Trump (Instagram.com/@realdonaldtrump)

GENMILENIAL.ID - Saat kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump memicu kontroversi global, China justru mencuri perhatian dengan mengumumkan kebijakan bebas visa transit untuk 55 negara, termasuk Indonesia.

Gedung Putih sebelumnya mengumumkan larangan total masuknya imigran dari 12 negara mulai Senin, 9 Juni 2025.

Larangan itu diberlakukan menyusul insiden bom molotov di Boulder, Colorado, yang melibatkan pelaku masuk secara ilegal.

Baca Juga: Prabowo tegaskan Indonesia tidak akan gabung aliansi militer: Fokus utama adalah rakyat

“Kebijakan baru ini diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan,” bunyi pernyataan resmi Gedung Putih, dikutip dari Reuters.

Negara-negara yang terdampak larangan ini antara lain Afghanistan, Iran, Myanmar, Libya, Yaman, Somalia, Sudan, dan lainnya.

Larangan ini memicu unjuk rasa besar-besaran di Los Angeles dan sejumlah kota lainnya di AS.

China ambil jalur sebaliknya: Visa transit 240 jam untuk Indonesia

Di saat AS memperketat perbatasannya, Pemerintah China melalui Kantor Imigrasi Nasional justru mengumumkan kebijakan bebas visa transit selama 240 jam (10 hari) bagi 55 negara.

Baca Juga: Prabowo optimis Indonesia masuk 5 besar ekonomi dunia dan entaskan kemiskinan sebelum 2045

Indonesia termasuk di dalam daftar terbaru yang diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan mudah,” tulis pernyataan resmi Kantor Imigrasi Nasional China.

Dengan kebijakan ini, pelancong Indonesia yang transit di kota-kota besar seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan lainnya bisa tinggal hingga 10 hari tanpa visa selama memenuhi syarat transit.

Sebelumnya, China telah memiliki kebijakan bebas visa timbal balik dengan 25 negara, bebas visa unilateral dengan 38 negara, dan bebas visa transit untuk 54 negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X