Soal surat pemakzulan Gibran dari FPP TNI, HNW: Sudah sampai ke MPR tapi proses masih panjang

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 00:16 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Instagram/hnwahid)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Instagram/hnwahid)

GENMILENIAL.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) sudah sampai di meja Ketua MPR Ahmad Muzani.

Namun, ia menegaskan bahwa prosesnya masih panjang dan belum ada pembahasan lanjutan di lembaga legislatif.

“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar Hidayat Nur Wahid saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga: Rayakan Idul Adha dari tahanan, Nikita Mirzani berkurban 6 ekor sapi yang dikirim ke berbagai daerah

Meski begitu, HNW tidak memastikan apakah surat tersebut telah diterima secara resmi dan dibaca oleh Ahmad Muzani, mengingat saat ini masa reses masih berlangsung.

“Tapi sekarang lagi reses memang,” tambahnya.

Terkait tindak lanjut, HNW menyebut belum ada undangan resmi dari pimpinan MPR untuk membahas isi surat tersebut.

Ia mengatakan bahwa keputusan menunggu arahan dari Ketua MPR.

“Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut,” ucap HNW. “Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas.”

Baca Juga: Prabowo panggil Erick Thohir bahas diskon transportasi nasional untuk libur sekolah

Menurut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera itu, mekanisme pemakzulan diatur ketat dalam konstitusi dan tidak bisa dilakukan secara instan.

Ia menjelaskan, tahapan pertama adalah usulan resmi dari DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian MK memberikan putusan yang dikembalikan ke DPR, dan baru dibawa ke MPR.

“Karena kalau apapun keputusannya, kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” jelasnya.

Surat dari FPP TNI tersebut diketahui bernomor 003/FPPTNI/V/2025, dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani serta Ketua DPR Puan Maharani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X