GENMILENIAL.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta publik Tanah Air tidak perlu khawatir terkait revisi UU TNI yang dinilai berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI dan merambah ke BUMN.
Dasco menegaskan, DPR telah membahas UU TNI dengan menyeleksi hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak, bersama para aktivis.
"Tadi sudah dijelaskan dan sudah clear (selesai) di DPR," tutur Dasco kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.
"Kita ada dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, mana-mana yang boleh, mana-mana yang tidak," tambahnya.
Dasco mengatakan, DPR telah menerima pesan-pesan dari Koalisi Masyarakat Sipil (Kontras) mengenai revisi UU TNI.
Wakil Ketua DPR RI itu pun meminta agar tidak ada kekhawatiran di masyarakat.
"Dan pesan-pesan dari Koalisi Masyarakat Sipil itu sudah jelas. Dan nanti akan diterapkan," tegasnya.
"Baik di pemerintahan, institusi maupun tadi kekhawatiran soal BUMN. Saya pikir nggak usah terlalu khawatir," sambung Dasco.
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, BUMN harus dikelola secara profesional dan menyebut dividen yang dihasilkan BUMN pun harus dijaga dengan baik.
"BUMN ini kan harus dikelola secara profesional. Apalagi kita harus menjaga dividen yang selama ini sudah baik agar tetap menjadi peningkatan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Bantah adanya pemborosan di tengah efisiensi karena rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, DPR: Itu pendapatmu
Kontroversi rapat revisi UU TNI di hotel mewah saat isu efisiensi memuncak, masyarakat kritik keras: Pemerintah seperti tidak memiliki rasa malu
Tepis tudingan DPR kebut revisi UU TNI di hotel, Sufmi Dasco: Tidak ada rapat diam-diam
Heboh rapat revisi UU TNI di hotel mewah, DPR justru klaim telah potong 2 hari pertemuan demi efisiensi
Jawab tudingan Dwifungsi iringi revisi UU TNI, DPR beri bantahan tegas: Justru ini membatasi
3 Poin pasal yang masuk revisi UU TNI, salah satunya kebijakan prajurit masuk kementerian-lembaga RI
Soroti laporan pidana geruduk rapat revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Keliru dan tak berdasar hukum