Temukan temuan pemangkasan MBG, KPK minta pemerintah perketat pengawasan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 12 Maret 2025 | 01:12 WIB
Prabowo Saat Meninjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya, Bogor, Jawa Barat (Instagram.com/prabowo)
Prabowo Saat Meninjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya, Bogor, Jawa Barat (Instagram.com/prabowo)

Baca Juga: Polres Subang bongkar praktik tambang ilegal di wilayah Rancaasih, Patokbeusi: Satu tersangka dan dua escavator diamankan

Sebagai tanggapan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengklarifikasi bahwa perbedaan harga dalam program MBG sudah ditetapkan sejak awal berdasarkan kategori penerima manfaat.

"KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000," jelas Dadan, Sabtu 8 Maret 2025.

Dadan juga menyebutkan bahwa pagu bahan baku di beberapa wilayah berbeda-beda sesuai indeks kemahalan daerah.

“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” katanya.

Baca Juga: Polres Subang musnahkan 5 kg sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional

Untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, Dadan mengungkap bahwa Badan Gizi Nasional telah meminta bimbingan dari KPK terkait pengelolaan anggaran dan transparansi pelaksanaan program MBG.

“Seperti yang sudah diketahui bahwa program Makan Bergizi Gratis, selain program utama, juga memiliki anggaran yang cukup besar dan pelaksanaan juga sangat masif, sehingga kami membutuhkan bimbingan-bimbingan, pendampingan-pendampingan, dari berbagai pihak, termasuk KPK,” kata Dadan dalam pertemuannya di gedung KPK, Rabu 5 Maret 2025.

KPK berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pemerintah memastikan bahwa program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X