Semakin bertambah, Kejagung periksa banyak saksi terutama influencer Fitra Eri

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 9 Maret 2025 | 19:31 WIB
Influencer Fitra Eri diperiksa atas kasus korupsi BBM Pertamina (Instagram.com/fitra.eri)
Influencer Fitra Eri diperiksa atas kasus korupsi BBM Pertamina (Instagram.com/fitra.eri)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan pihak terkait periode 2018-2023.

Dalam upaya mengungkap skandal ini, penyidik Kejagung memeriksa delapan saksi pada Rabu 5 Maret 2025, termasuk pegiat otomotif Fitra Eri.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret sembilan tersangka.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi, termasuk FEP selaku influencer otomotif," ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal pendaftaran dan rute mudik gratis via darat dari Kemenhub untuk lebaran 2025

Selain Fitra Eri, penyidik juga memeriksa pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.

Beberapa di antaranya adalah MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH selaku Subkoordinator Harga BBM Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan CMS selaku Koordinator Subsidi BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Dari Pertamina, yang diperiksa termasuk AA selaku Manajer QMS, ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, serta ES selaku VP and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi PT Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam manipulasi tata kelola BBM.

Baca Juga: Kemenhub pastikan program mudik gratis tetap jalan, efisiensi anggaran tak berpengaruh di pelaksanaan program lebaran 2025

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejahatan ini disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap sektor energi nasional.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan tata kelola minyak mentah dan BBM di Indonesia berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan individu sebagai tersangka, terdiri atas enam karyawan Pertamina dan tiga pihak swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X