4 Fakta terkini kasus penipuan video DeepFake pakai nama presiden hingga Menkeu RI, salah satunya keruk Rp30 juta dalam 4 bulan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:53 WIB
Potret Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka (kanan) (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Potret Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka (kanan) (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

"Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video DeepFake," ucap Bayu selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga: PB Muaythai Indonesia resmi melantik Pengprov Muaythai Jawa Barat periode 2025-2029, ini target di PON NTB mendatang

"Dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial," lanjutnya.

 

4. Kerugian capai Rp30 juta

Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengungkap tersangka AMA berdomisili di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," ungkapnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.

Baca Juga: Komdigi berencana beri batasan penggunaan media sosial untuk anak, ini usulan usianya

Di sisi lain, total kerugian korban video dalam kasus DeepFake itu mencapai Rp 30 juta dalam 4 bulan terakhir.

"Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," terang Bayu.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.

Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

Belajar dari kasus penipuan tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X