GENMILENIAL.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah program yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Program PIP tersbut dapat dinikmati oleh siswa Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya putus sekolah.
Dengan adanya program ini, beban biaya untuk pendidikan diharapkan bisa ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Idap radang paru-paru, Raja Salman jalani perawatan secara intensif
Adapun besaran nominal bantuan untuk setiap siswa SD yang termasuk penerima PIP Kemendikbud 2024 adalah sebesar Rp 450.000 per semester untuk kelas 2, 3, 4 dan 5.
Adapun nominal bantuan untuk kelas 1 dan 6 hanya Rp 225.000 per semester.
Selisih nominal tersebut disebabkan kelas 1 dan 6 baru menjalani satu semester saat anggaran PIP Kemendikbud dicairkan.
Sedangkan tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun selanjutnya. Adapun anggaran PIP dimulai bulan januari sampai bulan desember.
Baca Juga: Tingkatkan kepedulian pada ketahanan pangan, PT Dahana ajak generasi muda tanam cabai
Untuk mengetahui daftar nama penerima PIP, orangtua siswa dapat mengeceknya melalui laman resmi Kemdikbud yaitu https://pip.kemdikbud.go.id
Adapun untuk terdaftar sebagai penerima PIP, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh aparat setempat.
Untuk lebih lengkapnya, berikut persyaratan sebagaimana tertulis pada laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Artikel Terkait
Hadapi tantangan dunia pendidikan, seperti ini cara yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Subang
Paripurna DPRD Subang, bahas Penetapan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan
Paripurna DPRD, Sekda Subang sampaikan tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap KUA-PPAS TA 2025 dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
ESAI : Implementasi marketing 5.0 pada lembaga pendidikan
Relawan Bakti BUMN Batch VI gelar aksi peduli pendidikan di Kabupaten Subang, ini yang dilakukan
HUT Polwan ke-76, Polres Subang gelar syukuran dan santunan, AKBP Ariek Indra Sentanu : Polwan harus tingkatkan kemampuan diri melalui pendidikan
Kasus tewasnya dokter Aulia, IDI soroti fenomena yang terjadi di dalam dunia pendidikan dokter spesialis