Keempat, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Kelima, kosmetik yang digunakan untuk perawatan maupun menunjang penampilan.
Selain itu, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik yang masuk dalam cakupan aturan juga perlu diperhatikan.
Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A, termasuk dalam kategori yang diatur.
Dengan cakupan tersebut, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk yang dikonsumsi.
Barang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari juga dapat masuk dalam ketentuan sesuai jenis dan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Kemarau masih mendominasi, BMKG ungkap potensi hujan pada 9–15 Oktober 2026
Apa yang perlu diperiksa pelaku UMK?
Bagi pelaku UMK, hal utama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status sertifikat halal setiap produk yang diproduksi atau dipasarkan.
Pemeriksaan juga perlu mencakup bahan yang digunakan serta proses produksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan jaminan produk halal.
Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman UMK berakhir pada 17 Oktober 2026.
Dengan demikian, kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Viral penghulu marah-marah saat akad nikah, begini klarifikasi dan respons Kemenag
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar persoalan pencantuman logo pada kemasan.
Pemenuhan ketentuan berkaitan dengan bahan dan proses produksi yang harus sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal.