Baca Juga: Jeritan anak petani Tulungagung viral, ungkap kasus pupuk non subsidi yang jerat ayahnya
Selain itu, pemerintah daerah juga mensyaratkan kepemilikan saham yang signifikan, keterlibatan dalam jajaran direksi melalui Pemda atau BUMD, serta pengelolaan lingkungan seperti sistem pengolahan sampah dan penataan kawasan pedestrian.
Yang tak kalah penting, aset tanah tetap menjadi milik Pemerintah Daerah.
Dalam skema kerja sama tersebut, mall yang dibangun di atas lahan Pemda wajib dikembalikan setelah masa kerja sama selama 30 tahun.
Dampak ekonomi jadi pertimbangan
Kang Rey menegaskan, keputusan pembangunan mall telah melalui berbagai pertimbangan matang agar memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Viral teror pocong di Tangerang, diduga modus kejahatan, polisi imbau warga waspada
Ia berharap kehadiran pusat perbelanjaan modern ini tidak hanya menjadi simbol kemajuan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan pelaku usaha lokal.
Dengan dimulainya proyek ini, Subang berpotensi memiliki fasilitas perdagangan modern yang selama ini dinantikan, sekaligus membuka peluang investasi dan lapangan kerja baru di daerah.***