“Dengan pengelolaan perusahaan yang baik, kepercayaan pasar akan terbentuk dan itu akan mendorong investasi jangka panjang,” tambahnya.
Evaluasi berdasarkan regulasi nasional
Sementara itu, dalam laporannya, Drs. R. Memet Hikmat MW menjelaskan bahwa rapat koordinasi dan evaluasi kinerja BUMD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya terkait fungsi pembinaan teknis dan pengawasan manajemen serta keuangan.
Ia berharap BUMD di Subang mampu berperan lebih dominan dalam mengelola potensi daerah secara maksimal dan tidak ragu mengambil peran strategis dalam pembangunan ekonomi lokal.
Dorong sinergi antar-BUMD dan Pemda
Di akhir arahannya, Kang Rey menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi kuat antara BUMD dengan Pemerintah Daerah maupun antar-BUMD itu sendiri.
“Mari kita ciptakan iklim bisnis yang sehat serta bersama-sama membangkitkan perekonomian Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Plt. Inspektur Daerah Subang, Kepala Bapenda Subang, Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum Setda Subang, jajaran direksi dan komisaris BUMD, serta Ketua TP2D.***