GENMILENIAL.ID – Di tengah derasnya arus informasi dan tantangan terhadap kebebasan berekspresi, keberadaan organisasi jurnalis yang independen menjadi penting.
Salah satu organisasi yang konsisten mengawal kebebasan pers di Indonesia adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Didirikan pada 7 Agustus 1994 di Jakarta, AJI lahir sebagai respon terhadap pembredelan tiga media besar oleh rezim Orde Baru: Tempo, Editor, dan Detik.
Kala itu, ruang gerak media begitu sempit dan kontrol pemerintah terhadap pers sangat ketat.
Sejumlah jurnalis pun mendeklarasikan AJI sebagai bentuk perlawanan dan solidaritas atas kebebasan berekspresi.
Mengapa AJI berbeda?
AJI dikenal sebagai organisasi jurnalis yang mandiri, tidak partisan, dan kritis terhadap kekuasaan.
AJI menjadi organisasi pertama di Indonesia yang mewajibkan anggotanya menandatangani kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers.
Seiring waktu, AJI tidak hanya fokus pada advokasi kebebasan pers, tetapi juga pada isu-isu penting lain seperti perlindungan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, serta literasi digital.
Peran dan gerakan nyata
AJI aktif merespons berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Mereka mendampingi korban, mengadvokasi kasus-kasus hukum, serta merilis laporan rutin tentang situasi kebebasan pers di Indonesia.
AJI juga punya jaringan lokal di berbagai kota, termasuk AJI Bandung, AJI Surabaya, AJI Medan, dan lainnya.