GENMILENIAL.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah dalam kegiatan yang digelar di Angkringan Steak_ing, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jumat 11 April 2025.
Acara ini dihadiri jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, serta pengurus PAC dan ranting dari Kecamatan Dawuan, Kalijati, Cipendeuy, dan Pabuaran.
Dalam sambutannya, Teh Ineu menegaskan bahwa perda ini merupakan buah perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jabar dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan kewirausahaan berbasis desa.
Baca Juga: PNS yang tidak libur saat lebaran bisa diganti cuti di hari lain, ini syaratnya
Ia mendorong kader partai untuk mengawal implementasi perda agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil, pelaku UMKM, dan petani milenial.
“Sudah saatnya kader partai mengawal implementasi perda ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat kecil,” ujar Teh Ineu.
Ia juga mengingatkan pentingnya soliditas dan loyalitas kader dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
“Kita harus solid. Dari perjuangan politik yang kita menangkan, harus lahir kebijakan yang memberi kesejahteraan. Itu yang membedakan PDI Perjuangan dengan yang lain,” katanya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, Kang Zavet, menambahkan bahwa konsolidasi struktur partai adalah kunci kekuatan partai.
Ia menyebut PAC dan ranting sebagai ujung tombak yang harus terus memperkuat komando dan semangat juang.
Kegiatan ini diwarnai diskusi antara kader dan pengurus partai yang membahas tantangan dan peluang dalam membina masyarakat di tingkat lokal.
Sosialisasi perda ini juga menjadi bagian dari penguatan internal partai menyambut agenda-agenda strategis ke depan.